Polsek Baso Sikat Pekat Perjudian Online Jenis Rolet dan Togel

    Polsek Baso Sikat Pekat Perjudian Online Jenis Rolet dan Togel
    Polsek Baso Sikat Pekat Perjudian Online Jenis Rolet dan Togel

    BUKITTINGGI - Pada Hari Jum'at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 23.30 WIB, personil Polsek Baso dipimpin langsung Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang berlokasi di Simpang Simarasok Nagari Simarasok  Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumbar.

    Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H, membenarkan bahwa jajaran kita yaitu Polsek Baso telah menangkap para pelaku perjudian pada hari Jumat tanggal (12/8) di Simpang Simarasok Nagari Simarasok  Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dan Pelaku perjudian yang ditangkap tersebut adalah sebanyak 7(tujuh) orang, dengan inisial masing-masing AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55),  RW (35),  dan S (57).

    "Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi perjudian tersebut kepada Polres Bukittinggi dan jajarannya, " ujar Kapolres AKBP Wahyuni.

    Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku perjudian tersebut,  bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang laki-laki pemain judi online di sebuah kedai di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kec. Baso, berawal dari tertangkap tangan tersangka AP sedang bermain judi rolet online bersama empat tersangka lain masing-masing tersangka A,  tersangka I, tersangka MY dan tersangka Z dengan menggunakan Hand Phone (HP) dan akun dari tersangka AP,  kemudian disaat bersamaan di lokasi tersebut juga diamankan pelaku judi online jenis togel dengan cara memasang togel online tersangka RW dan tersangka S, dan Togel tersebut dipasang secara online kepada tersangka AP dengan menggunakan akun dan HP tersangka AP.

    Menurut Kapolsek Alwi, saat dilakukan penangkapan terhadap ke 7 (tujuh) tersangka, ditemukan barang bukti dalam perjudian online jenis rolet dan togel tersebut berupa Uang kontan sebanyak Rp.92.000, (sembilan puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP merk  Samsung A 80  warna hitam yang berisikan akun dan saldo Rp. 357.735. - (tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Baso. (*)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kota Bukittinggi Tangkap Pelaku Tindak...

    Artikel Berikutnya

    BNPB Bukittinggi Laksanakan Diskusi Awal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami