Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Setujui Perubahan APBD Tahun 2022

    Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Setujui Perubahan APBD Tahun 2022
    Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi tentang Nota Kesepakatan perubahan kebijakan 7mum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi tahun 2022

    Bukittinggi- - Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 digelar di Aula DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (05/09).

    Rapat paripurna ini beragendakan pengesahan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022. Rapat ini dihadiri Wawako Bukittinggi, Marfendi serta anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

    Proses pembahasannya telahdilakukan oleh Banggar DPRD danTAPD beserta perangkat daerahterkait dan hasil pembahasannyatelah disetujui dalam RapatGabungan Komisi dan ParipurnaInternal tanggal 2 September 2022.

    Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan Banggar DPRD yang telah tuntas membahas Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022 ini.

    "Dimana, hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 2 September 2022, " ungkap Nur Hasra.

    Ia menambahkan, tentunya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui ini, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022.

    Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar)DPRD Edison, SE, MBA menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi telahmenyepakati beberapa hal sebagaiberikut

    1. Pendapatan Daerah sebesar Rp706.442.102.795 - yang terdiri dariPAD sebesar Rp 130.007.723.401, , Pendapatan Transfer sebesarRp 576.434.379.394, , Lain - lainPendapatan Daerah yang Sahsebesar Rp 0,

    2. Belanja Daerah sebesarRp 840.167.721.825, yangterdiri dari Belanja Operasi Rp681.055.287.341, , Belanja ModalRp 145.345.767.817, , Belanja TidakTerduga Rp 5.000.000.000, , BelanjaTransfer Rp 8.766.666.667

    3. Pembiayaan Daerah sebesarRp 122.987.559.855, - yang terdiridari Penerimaan Pembiayaansebesar Rp 132.987.559.855, - danPengeluaran Daerah sebesar Rp10.000.000.000,

    Dari hasil pembahasan yangdilakukan diperoleh defisit sebesarRp 10.738.059.175, - yang terdiridari pendapatan sebesar Rp11.205.430.192 dikurangi belanja.

    Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi dalam sambutannya menyampaikan, setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepakatan.

    Pembangunan Kota Bukittinggi diarahkan dalam pencapaian visi dan misi, yakni pada upaya untuk menyiapkan Kota Bukittinggi sebagai Kota Hebat dalam sektor peningkatan ekonomi kerakyatan, hebat dalam sektor pendidikan, hebat dalam sektor kepariwisataan, seni budaya dan olahraga, hebat dalam tata kelola pemerintahan, dan hebat dalam sektor sosial kemasyarakatan serta hebat dalam sektor pertanian.

    Pemerintah kota Bukittinggi juga merumuskan arah kebijakan pembangunan yang searah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan tema Pembangunan daerah tahun 2022, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural melalui pengembangan potensi lokal.

    "Secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini. Pertama, terjadinya kenaikan BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104, 5/barel dari asumsi US$100/barel, " jelas Wawako.

    Kenaikan BBM yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dinilai akan sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah.

    "Hal ini bertambah membebani karena adanya larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022, " ungkap Marfendi.

    Kedua, inflasi yang meningkat pada akhir Juli 2022 menembus level 4, 94%, secara year on year (yoy) juga mempengaruhi Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini. Pada beberapa daerah, inflasi melejit hingga di atas 8%, termasuk Sumatera Barat yang berada pada angka 8.01%.

    Arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Tanggal 18 Agustus agar para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menekan inflasi di daerah masing masing dibawah 5%.

    Ini kemudian ditindak lanjuti dengan konferensi press Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2?ri Dana Transfer Umum (DTU).

    "Istilah yang paling umum digunakan adalah refocusing. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran Rp8, 6 miliar, " pungkas Wawako Marfendi.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Wako Erman Blusukan ke Rumah Warga di Birugo

    Artikel Berikutnya

    120 Kelahiran Bung Hatta dan Jejak nya di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil

    Ikuti Kami