Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Hantaran Ranperda DPRD Bahas Dua Agenda

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Hantaran Ranperda DPRD Bahas Dua Agenda
    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi bahas 2 Agenda

    Bukittinggi - DPRD kota Bukittinggi kembali menggelar rapat Paripurna Hantaran Ranperda dengan membahas Dua agenda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang digelar di Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Selasa (21/11).

    Dalam sambutannya Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal Haris diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.

    "Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.Bukittinggi merupakan kota wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanaman modal atau investor dalam melakukan penanaman modal, " papar Beny.

    Lanjut dikatakannya, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kepastian hukum bagi penanaman modal dalam melaksanakan aktivitas penanaman modal.Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini.

    "Perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia lainnya yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan, kewenangan dan tanggung jawab pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 23Tahin 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya.Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yng tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, " terangnya.

    Selanjutnya Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan 2 Ranperda

    Penanaman Modal

    Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan, seperti kita ketahui bersama Kebijakan penanaman modal Haris menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi daerah, membangun pembagunan  ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian daerah yang berdaya saing.

    "Salah satu kelemahan yang jamak dimiliki daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal adalah masalah tata kelola investasi daerah, yang tercermin dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha yang pemerintah daerah sediakan guna memfasilitasi bekerjanya perekonomian daerah yang lebih opti5 dan lebih produktif, " terang Wawako.

    Lanjut diterangkan Wawako, Ranperda Penanaman Modal Daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 Bab dan 112 pasal dengan pokok pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup sbb, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, hal kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, partisipasi masyarakat dan pendanaan.

    Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia lainnya yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan.
    , hal ini juga sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan pemerintah negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Oleh karena itu pemerintah kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Bukittinggi, Perda tersebut telah dilaksanakan dengan optimal dan komprehensif oleh pemerintah daerah dengan mwliba5 partisipasi masyarakat.

    "Semoga rancangan ini dapat menjadikan Kota Bukittinggi yang Hebat, maju dan menjadi kota yang Baldatun Thayyibatun wa rabbun Ghafur, Semoga kita senantiasa memperoleh perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, Amin, " harap Wawako Marfendi.

    Hadir pada Ranperda tersebut, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Walikota Bukittinggi Nyang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, Segenap Forkopimda, Sekda Martias Wanto, Kepala Dinas, Camat dan Lurah serta undangan

    (LindaFang).








    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Peringati Puncak HKN ke...

    Artikel Berikutnya

    Wako Pimpin Apel Gabungan ASN Kota Bukittinggi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami