Terkait Status Terdakwa jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kata Maswardi

    Terkait Status Terdakwa jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kata Maswardi
    Mimi Suriani dan Maswardi

    Bukittinggi - Terkait pengeroyokan yang dialami korban Maswardi kasusnya itu masih berlanjut hingga pada saat ini memasuki tahap kedua.

    Saat dijumpai di sebuah restaurant di Jalan Sudirman , Selasa(11/06/2024) ia mengatakan, ada pihak dari keluarga yang menghubungi Mimi Suriani (istri Maswardi)bahwasanya pihak terlapor dari pelaku pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu saat ini telah ditahan di Kejaksaan.

    "Saya mendapat kabar dari Kanit Reskrim kota Bukittinggi melalui pengacara saya Mardi Wardi, SH, mereka hari ini di tahan dan dimana mereka ditahan serta mengapa ditahan, pada prinsipnya yang saya tekankan, ini adalah pengeroyokan, jadi bukan kasus keluarga, " tegas Maswardi.
    .
    Menurut dia jika ini masuk ke ranah hukum itu adalah menyangkut laporan saya pada waktu itu ke Polresta yakni masalah pengeroyokan, tanggal 20 Desember 2023  yang mana ada beberapa orang pelaku yang terlapor, menurut asumsi saya adalah tindakan berencana terhadap dirinya.

    "Tapi untuk saat ini berkaitan dengan itu semua, tidak ada hubungannya dengan keluarga saya tidak punya keluarga di Palupuah saya tidak punya adik, tidak punya orang tua, juga tidak punya mertua , namun saya hanya seorang suami yang memperistri (Mimi) orang Palupuh dan ini murni kasus hukum, "ungkapnya.

    Lanjut dikatakannya, dikarenakan tidak adanya izin, ataupun restu dari keluarga, sesuai dengan UU Hukum dan Agama, jika pihak keluarga dalam hal ini orang tua, tidak merestui, kesemuanya harus berlanjut melalui putusan pengadilan.

    "Dan dengan adanya surat dari KUA maka sah hukumnya dan kesemuanya itu telah kami jalani" jelas Maswardi.

    Dipaparkannya, dan sesuai dengan aturan hukum Negara kami sudah melaksanakan pernikahan dan sudah mempunyai buku nikah resmi tertanggal 15 Mei 2024.

    "Saya tidak punya mertua dan saya tidak punya adik, karena sejak kejadian dimana saya dipukuli tersebut, sejak itu pula saya tidak lagi di bolehkan datang ke Palupuh, barulah ketika saya sudah menikah saya boleh ke Palupuh, kalaupun saya datang ke sana itu hanya ke warung (kedai ) dan kedai itu adalah tempat umum, " tuturnya.

    Maswardi menambahkan, hal ini sepenuhnya bukan mencari menang atau kalah, seperti kita ketahui Negara ini punya norma dan aturan maka dari itu kita harus menjalankan norma dan  aturan yang berlaku.

    "Kalau aturan hukum kita juga taat hukum, Jika hukum yang mengatasi lantas memberi sangsi Selayaknya kita terima, yang memutuskan itu adalah Pengadilan dan kita sudah menyerahkan, " imbuhnya.

    Dijelaskannya, untuk masalah ini kita taat pada azas hukum, jika Pengadilan telah memutuskan apapun keputusan pengadilan kita terima dan saya menyerahkan semuanya kepada Pengadilan.

    "Hal ini tidak ada unsur dendam, secara pribadi saya sudah memaafkan, Namun menyangkut ketentuan hukum saya tidak dapat menegaskan nya, kita hanya menjalankan supaya ini tidak lagi terjadi di kemudian hari baik saya maupun orang lain, jadi saya berharap kepada masyarakat jika ada masalah jangan main hakim sendiri, "pungkas Maswardi.

    Terkait isu yang beredar jika pihak terdakwa ingin berdamai, Maswardi mengatakan ia tidak akan dendam tetapi untuk masalah hukum tidak ada hukum damai.

    "Yang jelas hukum ditegakkan yang masalah damai itu sudah dijelaskan sejak 20 Desember 2023 hingga saat ini , atau kabar Isu yang terdengar mereka minta damai dan ini jadi tanda tanya lagi bagi saya, " tukasnya

    Sementara itu istri Maswardi, (Mimi Suriani) juga mengungkapkan, terkait keluarga Mimi yang saat ini ditahan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada suaminya, karena ini murni kekerasan yang dilakukan dan di tujukan terhadap suaminya(Maswardi).

    "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya secara pribadi sudah memberi maaf terlebih dahulu, mulai dari tahanan Polresta, justru saya yang meminta untuk tahanan luar, saya pun berharap kata damai, namun untuk menjumpai Maswardi (suami saya) hingga saat ini belum ada bentuk tindakan yang mereka lakukan,   maka dari itu prosesnya tetap berlanjut hingga ke kejaksaan, " tutup Mimi.(cikdis)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Sekolah Keluarga, Pesan Bang Wako: Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Bang Wako Lantik 176 P3K Guru dan Tenaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami