Pertama Kalinya Kejaksaan di Seluruh Indonesia Peringati Hari Lahir Kejasaan ke -79

    Pertama Kalinya Kejaksaan di Seluruh Indonesia Peringati Hari Lahir Kejasaan ke -79
    Kejaksaan Negeri Bukittinggi peringati hari kejaksaan ke -79

    Bukittinggi-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-79 (tanggal 02 September 2024) telah dilaksanakannya Upacara Hari Lahir Kejaksaan di halaman kantor Kejari Bukittinggi dengan inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi (Djamaluddin, SH., MH). Upacara diikuti oleh Para Kasi dan Kasubbagbin, Pegawai, Ketua dan anggota IAD Daerah Bukittinggi.

    Upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI;


    Dalam pelaksanaan Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Kajari Bukittinggi membacakan amanat Jaksa Agung R.I. (BURHANUDDIN), “Tepat pada hari ini tanggal 02 September, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan. Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia”.

    Selama ini warga Adhyaksa memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu yaitu pada tanggal 2 September 1945. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.



    Penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda;

    Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik 3 Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya:

    Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja. saling mendukung dan;
    Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan 4 pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Bahwa Tema Hari Lahir Kejaksaan tahun ini adalah "HARI LAHIR KEJAKSAAN SEBAGAI SIMBOL TERWUJUDNYA KEDAULATAN PENUNTUTAN DAN ADVOCAAT GENERAAL”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan       peran sebagai Advocaat Generaal.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai Penuntut Umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.

    “Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan.

    , " ungkapnya.Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan. Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga yang dinamis dan terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam menjalankan tugas ini, Jaksa Agung paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran; Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak

    Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, maka kita dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Terus jaga kepercayaan publik ini. Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan. Keberhasilan Kejaksaan adalah hasil kerja keras kolektif dari seluruh insan Adhyaksa. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een en ondeelbaar.

    Setelah selesai pelaksanaan upacara. Dilakukan syukuran secara sederhana berupa pemotongan tumpeng.

    Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024
    Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia!


    Kasi  Inteligen (WIWIN ISKANDAR. I., S.H. M.H).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Siapakah Ir. Nofil Anoverta Datuak Rangkayo...

    Artikel Berikutnya

    Sekilas Tentang PMI Bukittinggi Dalam Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami