Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025

    Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama  KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025
    Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025

    Bukittinggi-Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 21 Oktober 2024. Paripurna berjalan alot hingga pukul 23.00 WIB.

    Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024 yang lalu oleh Walikota Bukittinggi. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,   penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan dibahas bersama oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

    "Kami berikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran serta Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu berupaya menuntaskan pembahasan demi penyelesaian pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga dapat disampaikan dalam rapat paripurna pada hari ini, " ungkapnya

    Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2025, disepakati sebesar Rp 587.012.882.506, -
    Pendapatan itu, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 145.980.319.765, -, Pendapatan Transfer sebesar Rp 441.032.562.741, - sedangkan lain - lain pendapatan daerah yang sah, belum ada potensi target untuk itu.(**).

    bukittinggi sumatera-barat bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Generasi Millenial Kelurahan Garegeh Sambut...

    Artikel Berikutnya

    Empat Kelurahan di Tigo Baleh Gelar Mabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami