Bukittinggi--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, hari ini menggelar Sosialisasi tentang pendaftaran tanah ulayat dalam rangka pencegahan sengketa, konflik tanah ulayat yang sering terjadi.
Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Aula Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada Selasa (21/02),
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Hadir dalam acara tersebut, Ninik Mamak yang di wakili oleh Inyiak Dt. Palang Gagah, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dalam hal ini di Wakili oleh Kasi Intel Prengki Sumadi, SH, Kepala BPN Desrizal, ST, Praktisi Hukum Prof. DR. Yurizal Yakub, Camat MKS Syukri Naldi, S.STP, Camat Guguk Panjang Yelrizon, dan Camat ABTB Astin, serta beberapa lurah yang ada di 3 Kecamatan Kota Bukittinggi.
Kepala BPN Kota Bukittinggi, Desrizal, ST Mengatakan, pendaftaran tanah secara sistematis itu, setelah alas hak dilengkapi maka warga berhak untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya ke kantor BPN.
'Untuk penyelesaian sengketa tanah ulayat dapat diselesaikan dengan cara " Bajanjang Naik, Batanggo Turun ", yakni penyelesaian dilaksanakan oleh pemiliki tanah dan lembaga adat setempat, " terang Desrizal
Ia menambahkan, tanah ulayat ini harus segera didaftarkan untuk mencegah persengketaan, Konflik dan perkara serta menjamin kepastian hukum agar nanti tidak ada lagi yang mengaku lebih berhak atas tanah ulayat tersebut.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Prengki Sumadi. SH mengatakan kami dari kejaksaan negeri memang sudah memiliki MOU dengan BPN tentang pencegahan mafia tanah dalam hal membentuk Satgas Mafia tanah.
Adapun perkara tanah yang sering kita tangani adalah pemalsuan Dokumen, perampasan hak milik atas tanah dan memasuki lahan tanpa izin pemilik, kami dari Kejaksaan juga menjamin kepastian hukum terhadap tanah ulayat kita, ungkap prengki
Dikatakannya, maka dari itu, disitulah bermainnya para mafia tanah dalam mempengaruhi warga kita, misalnya disaat terjadi jual beli tanah, seolah olah mereka itu merasa mempunyai alas hak atas tanah tersebut, untuk penyelesaiannya kita harus menampilkan ranji dari keturunan si pemilik tanah, " tukas Prengki.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita sebagai ahli waris dan merasa memiliki hak alas atas tanah ulayat tersebut, untuk bisa segera mendaftarkannya.(Linda).